Tunaikan Zakat Rikaz Harta Temuan

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim juga menjelaskan tentang kewajiban zakat rikaz: "Pada harta rikaz (harta temuan) terdapat zakat sebesar seperlima (20%)." (HR. Bukhari dan Muslim).
0.0 (0 Ulasan)

Tabel Donasi

Zakat Rikaz 20% Dari Keseluruhan Harta Temuan
Rp99.000
Donasi Online
Orang Baik, Berikut adalah Total Donasi Kamu.

Donasi Melalui BSI 7272 2190 73 A/N Ummat Daily Peduli Yayasan. Semua dana donasi yang terhimpun di Yayasan Ummat Daily Peduli disalurkan untuk kepentingan sosial, dan Bukan untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.

Zakat rikaz adalah suatu kewajiban zakat yang dikenakan pada harta temuan atau harta karun bahkan tambang. Zakat rikaz memiliki aturan dan ketentuan khusus yang berbeda dengan jenis zakat lainnya.

Zakat rikaz telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW. Pada masa itu, banyak orang menemukan harta karun atau barang berharga yang terkubur di dalam tanah. Harta temuan ini sering kali berasal dari peninggalan zaman jahiliyah atau peradaban sebelumnya. Rasulullah kemudian menetapkan aturan khusus mengenai zakat rikaz untuk mengatur bagaimana harta temuan tersebut harus dikelola dan didistribusikan.

Hukum Zakat Rikaz dalam Islam
Zakat rikaz termasuk dalam kategori zakat harta, tetapi memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan zakat mal pada umumnya. Berikut adalah beberapa ketentuan hukum zakat rikaz:

Nisab dan Haul
Berbeda dengan zakat mal yang mensyaratkan nisab dan haul, zakat rikaz tidak memiliki ketentuan tersebut. Artinya, berapapun jumlah harta temuan yang ditemukan, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% atau seperlima dari total harta tersebut.

Yuk tunaikan zakat rikaz disini : bit.by/zakat

Zakat rikaz didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar kewajiban zakat rikaz adalah:
“Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” (QS. Al-Anfal: 41).